Terkini Nasional
KPK Peringatkan Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction of Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, memperingatkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pasal tersebut bisa dikenakan jika pengacara Lukas dengan sengaja berusaha menghalangi proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe hingga kini belum juga menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan kesehatan.
Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan Pasal 21 sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Baca: Sosok Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi yang Kembali Dipanggil KPK setelah Bebas Bersyarat
Dikutip dari Tribunnews.com, Ali Fikri mewanti-wanti, sebagai penasihat hukum, pengacara Lukas seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara bisa berjalan efektif dan efisien.
Hal ini merujuk dengan ketidakhadiran Lukas semestinya dilengkapi data yang benar.
Pasalnya, kuasa hukum Lukas melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.
"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," katanya.
Menurut Ali, ada modus para pihak berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan.
Hal tersebut Malah difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medisnya.
Oleh karenanya, KPK tak segan akan mengenakan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU Nomor 31 Th 1999, kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi proses hukum.
Sementara itu, penyidik KPK belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter, terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," kata Ali.
Baca: Meski Punya Tambang Emas, KPK Pastikan Proses Penyidikan Lukas Enembe Tak Akan Berhenti
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Terapkan Obstruction of Justice
Host: Rima Anggi
Vp: Dharma Aji
# KPK # Ali Fikri # pengacara # Gubernur Papua # Lukas Enembe # Obstruction of Justice
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
MAKI Sebut KPK Cuma Omon-omon Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tolak Tahanan Rumah Abdul Wahid, Berbeda dengan Eks Menag Yaqut yang Pernah Dikabulkan
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Ikuti Jejak Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan Rumah Gus Yaqut sebelum ke Rutan
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.