Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

KPK Peringatkan Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction of Justice

Selasa, 27 September 2022 19:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, memperingatkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pasal tersebut bisa dikenakan jika pengacara Lukas dengan sengaja berusaha menghalangi proses penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe hingga kini belum juga menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan kesehatan.

Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan Pasal 21 sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Baca: Sosok Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi yang Kembali Dipanggil KPK setelah Bebas Bersyarat

Dikutip dari Tribunnews.com, Ali Fikri mewanti-wanti, sebagai penasihat hukum, pengacara Lukas seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara bisa berjalan efektif dan efisien.

Hal ini merujuk dengan ketidakhadiran Lukas semestinya dilengkapi data yang benar.

Pasalnya, kuasa hukum Lukas melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

"Kami berharap tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional," katanya.

Menurut Ali, ada modus para pihak berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan.

Hal tersebut Malah difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medisnya.

Oleh karenanya, KPK tak segan akan mengenakan Pasal 221 KUHP atau Pasal 21 UU Nomor 31 Th 1999, kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi proses hukum.

Sementara itu, penyidik KPK belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter, terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," kata Ali.

Baca: Meski Punya Tambang Emas, KPK Pastikan Proses Penyidikan Lukas Enembe Tak Akan Berhenti

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Terapkan Obstruction of Justice

Host: Rima Anggi
Vp: Dharma Aji

# KPK # Ali Fikri # pengacara # Gubernur Papua # Lukas Enembe # Obstruction of Justice

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved