Terkini Nasional
Kuasa Hukum Minta Publik Tak Henti Beri Dukungan terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menyebut pengungkapan kasus pembunuhan itu agar terang-benderang membutuhkan dukungan publik.
"Kita masih harus tetap lakukan pengawalan pada perkara ini. Publik perlu terus beri dukungan," ungkapnya.
Dia menilai kini sudah mulai banyak upaya untuk menggeser simpati publik, dengan adanya berbagai macam isu.
"Ada isu politik dan stigma negatif yang berpotensi menggeser perhatian terhadap perkara ini," ucapnya.
Saat ini juga pihaknya melihat mulai menurun partisipasi publik pada perkara ini.
"Ini ada isu lain, apakah itu memang benar atau cuma pengalihan," jelasnya.
Baca: Ternyata Inilah Polisi Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Dihukum Demosi selama 3 Tahun
Terkait kinerja kepolisian, dia menyebut penyidik sudah bekerja sesuai dengan jalur.
"Kami masih percaya pada kepolisian untuk ungkap perkara ini. kita harus sama-sama mengawal, semoga nanti Jaksa juga bertugas sesuai harapan bersama," tuturnya.
Hingga kini, berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas hingga kini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas dilengkapi penyidik sesuai instruksi JPU.
Perkara yang Rumit
Menanggapi lambatnya kasus ini masuk ke persidangan, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, menyebut dia pribadi memilih berpikir positif.
Sebab, menurutnya, sebenarnya polisi sudah on the track menanganinya, terlihat dari jeratan hukum untuk tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami berpikir positif mengapa perkara ini agak lambat. Kita lihat ini memang perkara yang rumit," ungkap Ramos Hutabarat, Jumat (23/9/2022) malam.
Dia menjelaskan, perkara ini rumit karena menyangkut orang yang punya kekuatan besar.
"Jadi berkas itu harus diperiksa hati-hati, agar tidak ada celah lagi, supaya perkara ini benar-benar bisa dibuktikan nantinya Pasal 340," ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan Ramos Hutabarat pada saat acara Refleksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Jelang 100 Hari, di Kota Jambi.
Baca: Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Berbelit, Kuasa Hukum: Pahamlah Hukum di Negara Ini
Acara yang digelar di Warkop Bunga Robusta ini diadakan berbagai elemen masyarakat.
Ramos menilai perkara ini sudah berjalan sesuai jalur hukum.
Soal adanya perbedaan pendapat di internal kuasa hukum, dia menyebut hal itu sangat biasa dan lumrah terjadi.
"Namun yang pasti kami ingin tetap mencari keadilan dalam perkara ini. Kami ingin Ferdy Sambo dan semuanya dihukum sesuai perbuatannya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Jenazahnya diterbangkan ke Jambi, kemudian dimakamkan di Sungai Bahar pada 11 Juli 2022.
Pada awal polisi buka suara tentang kasus ini, disebutkan kematian Brigadir J akibat baku tembak seusai berusaha melakukan pelecehan.
Belakangan terungkap, tidak ada pelecehan di Duren Tiga, dan Yosua bukan tewas karena baku tembak, melainkan ditembaki. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Publik Tak Henti Beri Dukungan
# Pembunuhan # Brigadir J # Kuasa Hukum # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jambi
To The Point
Calon Pengantin Palembang Dibacok saat Hendak Akad: Masih Pakai Baju Pengantin, Polisi Buru Pelaku
1 hari lalu
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
5 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Sosok Saor Siagian, Advokat yang Bikin Hercules Geram Gegara Laporkan Ormas GRIB ke DPR
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Utus Adik Ipar Antar Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Semua Jenjang Kita Bawa
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.