Terkini Nasional
Gubernur Papua Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK dengan Alasan Sakit
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (26/9/2022).
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022).
KPK minta Lukas Enembe kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya.
Sebab sampai saat ini, ungkap Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.
Baca: Tenyata Lukas Enembe Miliki Tambang Emas di Kabupaten Tolikara, Disebut Izin Operasi Masih Diurus
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Lukas.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.
Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.
Sebelumnya ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK.
Baca: KPK Bakal Gandeng IDI untuk Pastikan Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," kata Ali.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Kembali Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti dari Tenaga Medis
# Lukas Enembe # KPK # Gubernur Papua # pemeriksaan # gratifikasi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Takut, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya, Sebut Kasus hanya Masalah Ringan
Rabu, 30 April 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.