TRIBUNNEWS UPDATE
Lukas Enembe Berpotensi Mangkir Lagi, MAKI Sarankan KPK Lakukan Penjemputan Paksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe apabila kembali mangkir pada panggilan kedua.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, dalam penjemputan paksa tersebut, KPK bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri.
Untuk diketahui, pihak Lukas Enembe sempat menginformasikan ketidakhadiran dalam panggilan pada Senin (26/9) dengan alasan sakit.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/9), Boyamin menerangkan, penjemputan paksa seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
"Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya," jelas dia.
Dalam hal ini, Boyamin menyinggung upaya yang sama saat penjemputan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko beberapa waktu silam.
Baca: Kekayaan Lukas Enembe Terungkap, Miliki Tambang Emas hingga Jadi Salah Satu Gubernur Terkaya
Sama seperti Lukas Enembe, Teddy juga memiliki banyak pendukung.
Penangkapan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 itu dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.
Boyamin berharap, hal yang sama juga dilakukan terhadap Lukas Enembe.
Menurutnya, hukum tidak boleh kalah oleh pihak tertentu yang memiliki banyak pendukung.
"Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa," imbuh dia.
Sebagai informasi, saat ini kediaman Lukas Enembe di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura dijaga oleh sekelompok massa.
Penjagaan dilakukan setelah Lukas ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Disebutkan massa datang atas kemauan mereka sendiri tanpa diminta.
Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada panggilan keduanya, Senin (26/9).
Namun pada Jumat (23/9), tim kuasa hukum bersama dokter pribadi Lukas mendatangi KPK untuk menginformasikan soal ketidakhadiran politisi Demokrat itu.
KPK sendiri tetap meminta agar Lukas datang ke Jakarta dan kooperatif dalam kasus ini.(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MAKI Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa jika Senin Tak Hadiri Panggilan KPK
# TRIBUNNEWS UPDATE # Lukas Enembe # MAKI # KPK # Gubernur Papua
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Rangkuman AS-Iran Trump Bersiap Lanjutkan Perundingan, Klaim Pertemuan Digelar di Pakistan Pekan Ini
11 jam lalu
Tribunnews Update
Pertemuan Langka Israel Lebanon di AS Hasilkan Lanjutkan Negosiasi Meski Tanpa Gencatan Senjata
11 jam lalu
Tribunnews Update
Ancaman Trump ke Iran Picu Desakan Pemakzulan, Puluhan Demokrat Ajukan RUU Baru di Kongres AS
11 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Sebut Perang AS Iran Hampir Berakhir, Gencatan Senjata dan Negosiasi Kembali Dibahas
11 jam lalu
Tribunnews Update
Tak Terima Ditekan AS! China Ancam Balas Tarif 50 Persen Trump seusai Dituduh Kirim Senjata ke Iran
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.