Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan selama 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

Sabtu, 24 September 2022 16:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Alex menyebut Sudrajad ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2022.

"Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan KPK, terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Dalam pantauan, Sudrajad sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sepuluh tersangka itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Baca: Terkait Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

# hakim agung # Sudrajad Dimyati # Rutan KPK # suap

Baca berita lainnya terkait Sudrajad Dimyati

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Hakim Agung   #Sudrajad Dimyati   #Rutan KPK   #suap

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved