Senin, 20 April 2026

Anggota DPRD

Anggota DPRD Hukum Push Up dan Injak Kepala Sopir Truk, Begini Nasibnya meski Sudah Minta Maaf

Sabtu, 24 September 2022 15:31 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video yang memperlihatkan aksi tak terpuji anggota DPRD Depok yang melakukan tindakan dugaan penganiayaan terhadap sopir truk.

Dikutip dari Tribunnews.com, video itu viral seusai diunggah oleh beberapa akun Instagram, di antaranya akun @romansasopirtruck dan @depok24jam.

Dalam video itu, oknum anggota DPRD Depok itu memberikan hukuman push up dan berguling-guling di atas aspal kepada sopir truk.

Baca: Viral Aksi Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk Berujung Pelaporan, Ini Pengakuannya

Bahkan, anggota DPRD Depok itu sempat menginjak sang sopir truk.

Diketahui, sosok oknum anggota DPRD Depok itu bernama Tajudin Tabri, sementara sopir truk bernama Ahmad Misbah (24).

Hingga Sabtu (24/9/2022) aksi dari Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar.

Termasuk menyayangkan aksi yang dinilai arogan sebagai wakil rakyat.

Sopir Truk Lapor Polisi

Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.

Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.

Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.

Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.

Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Ahmad juga mengaku mendapat tindakan fisik pukulan di bagian wajah.

Selain itu berupa diinjak saat melakukan push up.

Baca: Aksi Pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri Jadi Sorotan Hotman Paris dan Tuai Banyak Komentar Warganet

Terancam Dipecat dari Golkar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq sangat menyesalkan dengan isi video.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Tajudin Tabri untuk dimintai klarifikasi.

Tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.

Farabi menyebut, sanksi bisa bersifat ringan maupun berat.

"Sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yang ringan sampai pada pemecatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Farabi menambahkan, dalam waktu dekat Partai Golkar akan melakukan investigasi untuk menentukan nasib Tajudin.

Penjelasan Tajudin

Tajudin memberikan penjelasan terkait videonya yang viral.

Ia menegaskan, aksinya memberi hukuman sopir truk bukan tanpa alasan.

Semua bermula saat sopir melintas di Jalan Krukut, Limo, Depok.

Truk menabrak portal pembatas pipa gas yang ada di lokasi kejadian.

Baca: Pengakuan DPRD Depok Tajudin Tabri yang Menyuruh Sopir Truk Berguling dan Push Up di Jalan

Warga kemudian menghubungi Tajudin meminta agar memberikan teguran kepada sang sopir.

"Akhirnya, saya spontan pada kejadian yang ketiga ini, saya memuncak emosinya," kata Tajudin.

Menurut Tajudin, kejadian portal pembatas pipa gas ditabrak truk bukan baru kali ini terjadi.

Melainkan sudah sebanyak 3 kali oleh sopir truk yang tidak sama.

"Kalau baru sekali saya nggak akan seperti itu (memberi hukuman)," imbuh Tajudin.

Pada akhirnya Tajudin menyampaikan permohonan maaf karena telah emosi.

"Saya mohon maaf, dan sudah ketemu juga dengan pihak tol untuk mediasi," tambah dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Vini Rizki Amelia)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

# Anggota DPRD # Tajudin # Depok # viral di media sosial # sopir truk

Baca berita lainnya terkait Anggota DPRD

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suruh Push Up dan Injak Kepala Sopir Truk, Anggota DPRD Terancam Dipecat Meski Sudah Minta Maaf

Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved