Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ini Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Rp 10,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka Suap

Jumat, 23 September 2022 22:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ke KPK pada 10 maret 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan senilai Rp 10.777.383.297.

Sudrajad diketahui merupakan tersangka dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Masih dalam laporan tersebut, Sudrajad memiliki harta tanah dan bangunan serta transportasi.

Harta dan bangunan milik Sudrajad diketahui berada di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang tercatat senilai Rp 2.455.796.000.

Harta tanah dan bangunan tersebut diperoleh Sudrajad dari warisan dan hasil usaha sendiri.

Tak hanya harta tanah dan bangunan, Sudrajad juga memiliki harta bergerak dengan total nilai hingga ratusan juta rupiah.

Sudrajad tercatat memiliki kendaraan Vario Tahun 2011 senilai Ro 9 juta dan mobil MPV tahun 2017 senilai Rp 200 juta.

Sementara harta lainnya senilai Rp 40 juta. Lalu kas dan setara kas sejumlah Rp 8.072.587.297 dan tercatat tak punya utang.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (*)

Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved