LIVE UPDATE
Kejari Bandar Lampung Eksekusi Uang Rampasan Rp 1,19 Miliar Hasil Ungkap Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp 1.195 miliar.
Kejari Bandar Lampung mendapatkan uang rampasan negara dari terpidana Jefri Susandi dalam kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 41,6 kg tahun pada 2020 lalu.
Kejari Bandar Lampung menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp 1.195 miliar ke Bank Mandiri di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan bahwa hasil uang rampasan dari terpidana Jefri Susandi disetorkan kepada Bank Mandiri.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Videografer: Radifan Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
8 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.