Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Jumat, 23 September 2022 13:49 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

Selain Sudrajad Dimyati, lima pegawai di MA diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

Baca: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung terkait Korupsi dan Suap Pungutan Penanganan Perkara

Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga melakukan suap dalam pengurusan perkara di MA.

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko
Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.

Keterlibatan Dimyati ini bermula saat saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat sehingga melanjutkan prosenya ke kasasi pada Mahkamah Agung.

Baca: 5 Warga Dompu Dijatuhi Hukuman Mati, Kini Berjuang Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung

Tersangka Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

Kemudian Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly.

Dengan uang itu, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menayatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK"

# Hakim Agung #  Sudrajad Dimyati # Mahkamah Agung

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved