Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Terjaring OTT & Jadi Tersangka, KPK Catat Sejarah Baru

Jumat, 23 September 2022 12:53 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu menjadi sejarah baru bagi KPK seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung.

Pasalnya, Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca: KPK Menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya KPK pernah melakukan OTT terhadap hakim.

Namun saat itu terhadap hakim konstitusi.

KPK pun disebut pernah melakukan OTT di Mahkamah Agung.

Namun yang terjaring adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Nurhadi terjerat kasus suap sejumlah Rp 35,726 miliar.

Suap tersebut dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Nurhadi menerima suap pada 2014-2016 oleh Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK pun masih melakukan penyidikan terhadap Nurhadi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA tersebut.

Keduanya bukanlah hakim Agung MA, sehingga OTT kali ini, menjadi sejarah baru bagi KPK.

Lantaran Sudrajad Dimyati Merupakan Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

# TRIBUNNEWS UPDATE # hakim agung # Sudrajad Dimyati # OTT # KPK # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Hakim Agung   #Sudrajad Dimyati   #OTT   #KPK   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved