Terkini Nasional
KPK Menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Baca: Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta
Baca: Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Sempat Dapat Dugaan Suap di Toilet DPR, Kini Jadi Tersangka OTT KPK
Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
# KPK # suap # Sudrajad Dimyati # Koperasi Simpan Pinjam Intidana # tersangka # Jakarta Selatan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
4 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.