Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

KPK Menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap

Jumat, 23 September 2022 12:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca: Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta

Baca: Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Sempat Dapat Dugaan Suap di Toilet DPR, Kini Jadi Tersangka OTT KPK

Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

# KPK # suap # Sudrajad Dimyati # Koperasi Simpan Pinjam Intidana # tersangka # Jakarta Selatan

Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved