Jumat, 1 Mei 2026

Terkini Nasional

6 Orang Ditahan, KPK OTT Suap Perkara MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pemilik Rp 10,78 M

Jumat, 23 September 2022 10:43 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (22/9/2022), terkait dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA meski tidak ikut terjaring dalam OTT KPK kali ini.

KPK menyatakan hakim agung Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta dari rangkaian dugaan kasus suap ini melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Baca: Hasnaeni si Wanita Emas Menjerit Histeris saat Dibawa ke Rutan Salemba untuk Ditahan Kasus Korupsi

Firli menjelaskan kronologi OTT kali ini.

Bermula pada Rabu 21 September 2022, pihak KPK menerima informasi adanya pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB.

Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pada Kamis, (22/9/2022) pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.

Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

Dari rangkaian OTT ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca: ASN Lampung Timur Ditemukan Tewas di Sungai Metro, Polisi Sebut Korban adalah Saksi Kasus Korupsi

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPK OTT Suap Perkara MA: 6 Orang Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pemilik Rp 10,78 M "Lolos"

# Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # Operasi Tangkap Tangan # OTT # suap # korupsi # Mahkamah Agung # hakim agung # Sudrajad Dimyati

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved