Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Alasan Sebenarnya Brigjen Hendra Kurniawan Belum Kunjung Jalani Sidang Etik, Beda dengan Ferdy Sambo

Rabu, 21 September 2022 18:29 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini alasan sebenarnya Brigjen Pol Hendra Kurniawan tak kunjung jalani sidang etik Polri, beda dengan Irjen Pol Ferdy Sambo

Hingga saat ini, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan tak kunjung jalani sidang etik.

Padahal, eks anak buah Ferdy Sambo itu, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka obstruction of justice

Diketahui, Hendra Kurniawan jadi tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beda dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan hingga saat ini tak kunjung jalani sidang etik Polri.

Baca: Bantahan Robert Priantono terkait Pemberian Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra saat ke Jambi

Sementara sang atasan, yakni Ferdy Sambo sudah lebih dulu jalani sidang etik Polri.

Diketahui Ferdy Sambo kini telah dipecat sebagai anggota Polri

Pasalnya, Ferdy Sambo diduga kuat jadi aktor utama di balik kematian mendiang Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga lakukan obstruction of justice dalam kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J

Lantas apa alasan sebenarnya sehingga Hendra Kurniawan tak kunjung jalani sidang etik Polri ?

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) dilansir dari laman Tribunnews.com

Dedi menuturkan bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan terus mundur waktunya karena salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman mengalami sakit.

Dia bilang, AKBP Arif Rahman mengalami sakit yang serius.

"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelas Dedi.

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca: Sosok Robert Bonosusatya, Pengusaha yang Disebut Pemilik Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Terkuak Alasan Sebenarnya Brigjen Hendra Kurniawan tak Kunjung Jalani Sidang Etik, Beda Ferdy Sambo

# Brigjen Hendra Kurniawan # Ferdy Sambo # Sidang Etik # AKBP Arif Rahman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved