Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Mangkir pada Pemeriksaan Pertama, KPK akan Layangkan Surat Pemanggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Rabu, 21 September 2022 11:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan pertama di Mako Brimob Polda Papua.

Namun nyatanya Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada Senin (12/9/2022).

Akibat dari kejadian tersebut, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Gubernur Papua tersebut untuk menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, pada saat pemanggilan pemeriksaan pertama Lukas Enembe tidak hadir

Namun, pemeriksaan pertama Lukas Enembe yang dilakukan pada Senin (12/9/2022) rupanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

Lantaran Lukas Enembe mangkir dalam pemeriksaan pertama.
di Mako Brimob Polda Papua tersebut.

KPK akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk Lukas Enembe.

Baca: Terkait Aksi Demo Bela Lukas Enembe, Kapolres Jayapura Kota: Berjalan Aman dan Kondusif

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," ungkap Karyoto.

Karyoto menegaskan, pemanggilan pemeriksaan Lukas menjadi kewajiban KPK untuk tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, lembaga anti korupsi menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan suatu hal yang murni sebagai penegakan hukum.

Baca: Lukas Enembe Tak akan Tinggalkan Papua, Kuasa Hukum: Jika KPK Ingin Periksa Silakan Temui ke Papua

Untuk mengatasi kasus ini, KPK telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat Gubernur Papua tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Gubernur Papua tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut sudah terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

(Tribun-video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Segera Kirim Surat Pemanggilan Kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe

# Lukas Enembe # Papua # KPK # Gubernur

Host: Adila Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Lukas Enembe   #Papua   #Gubernur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved