Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU yang Disebut Merugikan Negara Rp 86,5 triliun

Selasa, 20 September 2022 17:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, Surya didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun.

Kerugian tersebut kabarnya diakibatkan karena bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sejak tahun 2004 hingga 2022.

Surya tidak terima dengan dakwaan JPU dan menilai bahwa dakwaan ini terkesan mengada-ada.

"Perusahaan (saya) semua punya izin, jadi ini (dakwaan kesannya) mengada-ada."

Baca: Pengacara Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum saatnya Dibawa ke Sidang

"Semua Hak Guna Usaha (HGU) semua (perusahaan) ada izin, semua lengkap, tapi saya dituntut (padahal) sepotong surat juga tidak ada (ditujukan ke saya)," kata Surya, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (20/9/2022).

Dengan adanya kasus ini, Surya berharap dapat membuat adanya satu kepastian hukum bagi para investor.

"Saya harap saya yang terakhir supaya (yang) akan datang ada investor yang baru ada satu kepastian hukum," jelas Surya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan tindakan kliennya bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Juniver menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar .

Apabila kliennya terbukti bersalah, seharusnya Surya Darmadi menerima sanksi administratif, bukan malah mendapatkan sanksi pidana.

Apalagi saat ini Surya Dharmadi tengah mengurus proses pengurusan izin dan mengklaim sudah ada dua perusahaan yang memiliki izin hak guna usaha rencananya sidang selanjutnya akan diselenggarakan pekan depan.

Baca: Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun Atas Kasus Korupsi, Surya Darmadi Bantah Semua Tuduhan Jaksa

"Menjelaskan kepada Kejaksaan maupun majelis hakim bahwa dakwaan kepada klien kami ini sebetulnya tidak ada dasarnya."

"Karena apa, yang pertama dikatakan menguasai Kawasan hutan di lima perusahaan, dua sudah memiliki HGU."

"Yang kedua, bahwa tiga perusahaan tersebut saat ini sedang diproses izinnya sudah sampai ke tingkat keyujuh," kata Juniver saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Surya disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip.

Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), termasuk juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Baca: Didakwa Rugikan Negara Rp 86,5 Triliun Atas Kasus Korupsi, Surya Darmadi Bantah Semua Tuduhan Jaksa

Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru dalam memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.

"Beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut."

"Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," terang Juniver.

Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Selain itu, dirinya juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.

"Menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," jelas Juniver.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif

# Surya Darmadi Tersangka Korupsi # Surya Darmadi # Surya Darmadi Diperiksa # Kasus Korupsi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved