Terkini Nasional
Kapolri Didesak agar Proses Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Segera Dilakukan, Berstatus Nonaktif
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar proses pemecatan Ferdy Sambo segera dilakukan.
"Putusan PTDH dari sidang banding KKEP itu sudah final. Tinggal sekarang Kapolri mengeluarkan SK PTDH-nya," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat dilihat dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan tindakan khususnya kepada anggota yang bermasalah.
Menururtnya, jika SK itu tidak dikeluarkan secepatnya, artinya hingga kini Ferdy Sambo masih merupakan anggota kepolisian non-aktif.
"Rekomendasi itu sudah final. Sambo pasti dipecat. Bila belum ada SK PTDH dari Kapolri artinya status Sambo masih anggota kepolisian meskipun non aktif.
Baca: Resmi Didepak dari Polri Pasca-Banding Ditolak, Polri Sebut Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Bambang menilai dengan adanya keputusan yang cepat dan tepat soal nasib Ferdy Sambo, tidak akan ada asumsi-asumsi soal ketegasan dari Polri.
"Apakah menunggu waktu sampai 30 hari sesuai Perkap atau lebih cepat dari itu? Semakin cepat akan lebih baik agar tak memunculkan asumsi bahwa kepolisian menunda-menunda lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Baca: Polri Tak akan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo: Serahkan Saja, Sudah Seremonial Itu
Dipecat Karena Kasus Kematian Brigadir J
Untuk informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Panggil Kapolri di Hambalang, Satu Jam Bahas Keamanan hingga Situasi Nasional Terkini
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menteri Angkatan Laut AS Tiba-tiba Mundur di Tengah Blokade Pelabuhan Iran, Isu Pemecatan Menguat
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kapolri Beri Atensi Kasus Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Kirim Bareskrim & Propam ke Jambi
Sabtu, 18 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.