Terkini Nasional
Resmi Didepak dari Polri Pasca-Banding Ditolak, Polri Sebut Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengajuan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) pada Senin (19/9).
Selain itu, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Dedi mengatakan, bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara terkait Permohonan Banding Kliennya yang Ditolak oleh Polri
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Diketahui, dia menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung.
Baca: IPW Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Sambo: Ada Konsensual dan Kesepakatan
Agung mengatakan, dengan begitu keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
Di mana, hal itu menerangkan bahwa Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Sebagai informasi, sanksi tersebut menindaklanjuti kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Atas kasus tersebut, Polri menetapkan lima tersangka yakmi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Ma'ruf alias KM, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Banding Etik Ditolak, Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo # Sidang Etik # Pemecatan # Ditolak # Seremonial # Polri
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Menteri Angkatan Laut AS Tiba-tiba Mundur di Tengah Blokade Pelabuhan Iran, Isu Pemecatan Menguat
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bupati Tulungagung Ancam Pecat OPD Berkedok Surat Pengunduran Diri jika Tak Setor Uang Pemerasan
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.