Terkini Nasional
Resmi Didepak dari Polri Pasca-Banding Ditolak, Polri Sebut Tak Ada Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengajuan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) pada Senin (19/9).
Selain itu, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Dedi mengatakan, bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara terkait Permohonan Banding Kliennya yang Ditolak oleh Polri
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Diketahui, dia menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung.
Baca: IPW Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Sambo: Ada Konsensual dan Kesepakatan
Agung mengatakan, dengan begitu keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
Di mana, hal itu menerangkan bahwa Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Sebagai informasi, sanksi tersebut menindaklanjuti kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Atas kasus tersebut, Polri menetapkan lima tersangka yakmi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Ma'ruf alias KM, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Banding Etik Ditolak, Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo
# Ferdy Sambo # Sidang Etik # Pemecatan # Ditolak # Seremonial # Polri
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Wagub Hellyana Langsung Ditahan seusai Divonis 4 Bulan Penjara, Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Tribunnews Update
Siasat AKP Yohanes Pesan Narkoba dari Medan Pakai Ekspedisi, Minta Anak Buah Ambil Paket
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.