Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Keluarga Brigadir J Mulai Bangkit saat Ferdy Sambo Terpuruk Banding Ditolak Resmi Dipecat dari Polri

Selasa, 20 September 2022 13:18 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mulai beraktivitas dan mengajar kembali, setelah beberapa bulan belakangan mengawal kasus tewasnya sang anak yang didalangi Ferdy Sambo.

Berbeda dengan Rosti yang mulai tersenyum lagi, Ferdy Sambo justru mengalami nasib buruk karena banding atas pemecatan dirinya ditolak.

Karir Ferdy Sambo di kepolisian pun kini sudah berakhir.

Di Sungai Bahar, Muaro Jambi, kondisi keluarga Brigadir J, terutama ibunya dalam kondisi baik.

Rosti Simanjuntak sudah mulai masuk kantor di SDN 74 Suka Makmur.

Namun ia masih belum mengajar karena masih dalam masa cuti.

Baca: Tak Bayar yang Sadar, Dua Perlawan Ferdy Sambo sudah Berhasil Meski Dirinya Kini Dipecat dari Polri

Rosti mengatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi masih memberikan cuti dirinya hingga akhir bulan September ini.

wajah Rosti tampak sudah jauh lebih cerah.

Dari meja kerjanya, Rosti nampak sudah berbincang bahkan tertawa dengan para guru yang sedang berada di ruang guru.

Kendati begitu, ia mengakui saat ini dirinya masih ada sedikit trauma kala mengikuti pemberitaan kasus kematian anaknya.

Baca: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri tanpa Ada Seremonial

Karenanya, dia kini sudah jarang mengikuti pemberitaan kasus anaknya dari televisi, karena dirinya akan mengingat dan kembali bersedih.

Berbeda hal dengan keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo kini harus menerima nasib dipecat dari kepolisian.

Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibunda Brigadir J Tersenyum Kembali Jalani Tugas Guru Di Saat Karir Polisi Ferdy Sambo Hancur

# Brigadir Yosua # Rosti Simanjuntak # Ferdy Sambo 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved