Rabu, 29 April 2026

LIVE UPDATE

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri tanpa Ada Seremonial

Selasa, 20 September 2022 12:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.

Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Baca: Keluarga Brigadir J Sambut Baik Putusan Ditolaknya Banding FS: Langkah Awal Menuju yang Lebih Baik

Baca: Jawaban Tegas Kamaruddin Simanjuntak soal Isu Pengunduran Diri di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sambo diketahui terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana.

Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri

# Irjen Ferdy Sambo # Komjen Agung Budi Maryoto # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved