Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Ini Nasib Pilu Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan hingga Uang Pensiun

Selasa, 20 September 2022 10:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022).

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Baca: Langkah Hukum Terakhir yang Bisa Dilakukan, Banding Ferdy Sambo Berujung Ditolak Komisi Kode Etik

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Baca: Ibunda Brigadir J Beri Tanggapan terkait Banding Ferdy Sambo Ditolak oleh Polri: Satu Langkah Maju

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

# Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri # purnawirawan # Uang Pensiunan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved