Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo, Hanya Serahkan Berkas Administrasi

Selasa, 20 September 2022 09:53 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022), mengatakan, Polri hanya akan meneyerahkan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi, dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk diketahui, majelis sidang banding KKEP menolak permohonan eks Kadiv Propam Polri itu atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, yang memimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. UP

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.

Baca: Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Masih Cari Celah: Usaha Ferdy Sambo Lolos Belum Berakhir

Baca: Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak Polri, Begini Nasib Eks Kadiv Propam setelah Dipecat

Sebelumnya, diberitakan Kompas TV, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.

Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.

Menurut kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Sumber Daya Manusia punya waktu 5 hari kerja untuk memproses lebih lanjut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.


Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Mengenai Seremoni PTDH Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Nggak Ada

# Polri # Ferdy Sambo # PTDH # Komjen Agung Budi Maryoto

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Kompas TV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved