Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Rentenir yang Dituding Robohkan Rumah di Garut Kini Syok, Sebut Tanah Sudah Dijual Saudara Korban

Selasa, 20 September 2022 09:24 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai kasus perobohan rumah di Garut, Jawa Barat oleh renternir viral, terduga pelaku kini dikabarkan mengalami syok.

Pihak kuasa hukum mengatakan, rumah tersebut sudah menjadi hak milik kliennya seusai melakukan transaksi dengan saudara korban.

Untuk diketahui sebelumnya, rumah tersebut dirobohkan setelah sang pemilik tak kunjung melunasi utangnya yang membengkak menjadi Rp 15 juta pada renternir.

Dilansir TribunJabar.id, terduga pelaku berinisial A disebut oleh kuasa hukumnya, Firman Saepul Rohman kini mengalami tekanan psikologis.

Firman mengungkapkan, A kini tidak doyan makan semenjak kasus ini mencuat.

Baca: Pria Ini Kaget, Pulang Cari Uang Rumah Dirubuhkan Rentenir akibat Utang Rp1,3 Juta

"Kondisinya syok sekarang, ngedown, kalo kondisi fisiknya sehat cuman dari psikologis keliatan down, tidak bisa makan juga," ujarnya saat ditemui Tribunjabar.id di kawasan Pemda, Minggu (18/9/2022) malam.

Menurut Firman, kondisi ini terjadi seusai A menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Garut dan kedatangan sejumlah anggota TNI dari Kodim.

Firman menyatakan, kliennya tidak melakukan perobohan rumah milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dijelaskan olehnya, rumah tersebut kini sudah menjadi hak milik A setelah adanya proses jual beli oleh saudara kandung Undang bernama Entoh.

Kepemilikan rumah itu disebut atas nama orangtua, bukan Undang saja.

Baca: Fakta Rumah di Garut yang Dirobohkan Oleh Rentenir, Sudah Cicil Rp 350 Setiap Bulan

"Saat itu Entoh, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu budel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," ujarnya.

Firman berujar, perobohan rumah tidak dilakukan oleh A melainkan Entoh.

Hasil penjualan tanah diketahui sebesar Rp 20,5 juta, namun dipotong utang Undang sebesar Rp 15 juta.

Sisanya sebanyak Rp 5,5 juta dibawa oleh Entoh.

Saat ini A berharap agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, kuasa hukum Undang, Syam Yousef menyatakan sertifikat tanah atas nama kliennya, sehingga transaksi tersebut tidak sah.

Untuk itu pihaknya melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul A Syok Berat Setelah Kasus Perobohan Rumah di Garut, Kuasa Hukum Ingin Diselesaikan Kekeluargaan

Host : Sisca Mawaski
VP : Jalu Setyo Nugroho

# Rentenir # Rentenir Robohkan Rumah Warga # Garut # syok # dijual # saudara

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved