Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan

Selasa, 20 September 2022 09:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022).

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri ?

Apakah tetap mendapat gelar Purnawirawan ?

Bagaimana dengan hak uang pensiun ?

Tak Dapat Gelar Purnawirawan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.

Baca: Belum Jadi Kapolda Sudah Jabat Bintang 2, Pensiunan Ricky Sitohang Soroti Karier Ferdy Sambo

Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.

Baca: Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Masih Cari Celah: Usaha Ferdy Sambo Lolos Belum Berakhir

Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

# Ferdy Sambo # dipecat # Polri # pensiun # Brigadir J # purnawirawan

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun

Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Polri   #dipecat   #Brigadir J   #pensiun   #purnawirawan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved