Terkini Nasional
Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022).
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.
Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri ?
Apakah tetap mendapat gelar Purnawirawan ?
Bagaimana dengan hak uang pensiun ?
Tak Dapat Gelar Purnawirawan
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.
Baca: Belum Jadi Kapolda Sudah Jabat Bintang 2, Pensiunan Ricky Sitohang Soroti Karier Ferdy Sambo
Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.
Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.
Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.
Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
Baca: Dipecat dari Polri, Kuasa Hukum Masih Cari Celah: Usaha Ferdy Sambo Lolos Belum Berakhir
Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
# Ferdy Sambo # dipecat # Polri # pensiun # Brigadir J # purnawirawan
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Ferdy Sambo Setelah Dipecat, Tak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BOS JUDOL JADI BURON NASIONAL! Dalang 320 WNA Sindikat Judi Online di Jakbar Kini Diburu Polisi
Senin, 11 Mei 2026
Terkini Nasional
Polri Incar Dalang Utama Sindikat Judol Jakbar, Bos Besar Penggerak 321 WNA Dikejar
Senin, 11 Mei 2026
Terkini Nasional
INILAH TAMPANG Ratusan Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk Jakbar: 320 WNA Digiring ke Rudenim
Senin, 11 Mei 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Polri Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, Sebanyak 321 WNA Ditangkap
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
Hayam Wuruk Plaza Digrebek! Bareskrim Polri Geledah Dugaan Pusat Operasi Judi Online di Lantai 20
Sabtu, 9 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.