Rabu, 15 April 2026

nasional terkini

Permohonan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Tim KKEP, Begini Komentar Pengacara

Senin, 19 September 2022 18:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara terkait hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Diketahui sebelumnya, setelah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding dan sidang komisi bandingnya digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengaku belum mendapatan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo tersebut.

Baca: Respons Pengacara Ferdy Sambo Soal Penolakan Permohonan Banding Kliennya: Kami Pelajari Dulu

Baca: Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak, IPW: Tak Ada Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

Arman mengatakan, ia akan mempelajari lebih dahulu putusan banding tersebut.

"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Brigadir Yoshua Hutabarat # Sidang Banding

Editor: Restu Riyawan
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved