Terkini Nasional
Hasil Sidang Permohonan Banding Ferdy Sambo, Ditolak dan Dijatuhkan Sanksi Etika dan Administratif
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah digelar hari ini, Senin (19/8/2022).
Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Baca: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri hingga Tak Ada Seremonial
Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil putusan sidang banding bersifat final yang mengikat.
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini, insyaAllah hasilnya setelah sholat dzuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini."
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, ini upaya hukum yang terakhir," tegas Dedi.
Dedi menegaskan, sidang banding Ferdy Sambo dipastikan selesai hari ini.
"Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," lanjutnya.
Terkait mekanisme sidang banding, Dedi menjelaskan, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Baca: Sidang Banding Ditolak, Polri Tak akan Gelar Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo
Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Setelah putusan, Ferdy Sambo pun mengajukan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri
# Sidang Banding # Sidang Etik # Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkini
Strategi Ekonomi AS: Longgarkan Sanksi Minyak Rusia Demi Jaga Stabilitas Harga Dunia
Selasa, 24 Maret 2026
Sepakbola
Mimpi Buruk Timnas Malaysia, Peter Cklamovski Sebut Federasi Harus Mulai dari Nol
Sabtu, 21 Maret 2026
SUPERSKOR
SANKSI KERAS UNTUK PERSEBAYA, Denda Rp250 Juta Usai Duel Panas Lawan Persib
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
SUPERSKOR
IRAN TERANCAM SANKSI FIFA Mundur dari Piala Dunia 2026 Bisa Dilarang Ikut Kualifikasi 2030
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.