Terkini Nasional
Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri hingga Tak Ada Seremonial
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah digelar hari ini, Senin (19/8/2022).
Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.
Baca: Alasan Ferdy Sambo Tak Dihadirkan dalam Sidang Banding KKEP, Ini Penjelasan Polri
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil putusan sidang banding bersifat final yang mengikat.
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini, insyaAllah hasilnya setelah sholat dzuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini."
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, ini upaya hukum yang terakhir," tegas Dedi.
Dedi menegaskan, sidang banding Ferdy Sambo dipastikan selesai hari ini.
"Ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," lanjutnya.
Terkait mekanisme sidang banding, Dedi menjelaskan, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori Banding.
Baca: Permohonan Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Setelah putusan, Ferdy Sambo pun mengajukan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat dari Anggota Polri
# Sidang Banding # Sidang Etik # Sidang Etik # pecat
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
2 hari lalu
Tribunnews Update
Siasat AKP Yohanes Pesan Narkoba dari Medan Pakai Ekspedisi, Minta Anak Buah Ambil Paket
2 hari lalu
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
4 hari lalu
Terkini Nasional
Merokok & Main Game saat Rapat! Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
Menunduk Minta Maaf seusai Disanksi, Ahmad Syahri Klaim Khilaf saat Merokok & Main Gim dalam Rapat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.