Jumat, 10 April 2026

TERKINI NASIONAL

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo, Hasil Bersifat Final & Mengikat

Senin, 19 September 2022 12:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pantauan Kompas.com dari kanal YouTube Polri TV, Irwasum memimpin jalannya sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Irwasum tampak memasuki Gedung TNCC sekitar pukul 10.13 WIB.

Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan sidang banding dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Baca: Nasib Sambo Bakal Ditentukan Hari Ini, Eks Kadiv Propam Dipastikan Tak Hadir di Sidang Banding

“Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota Komisi banding empat pati bintang dua,” kata Dedi di Lobi TNCC Polri.

Dedi mengatakan, hasil sidang KKEP Banding akan disampaikan siang hari ini.

Setelahnya, hasil sidang akan ditindaklanjuti oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Ia juga memastikan hasil sidang KKEP Banding akan bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.

Sidang banding digelar hari ini.

Baca: Sidang Banding PTDH Tidak akan Dihadiri Terduga Pelanggar Yakni Ferdy Sambo dan Pendampingnya

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irwasum Polri Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved