Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Jadi Tersangka Kasus Brigadir J tapi Tak Ditahan, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor

Sabtu, 17 September 2022 16:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.

Wajib lapor itu setelah Putri tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.

Baca: Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo hingga Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa

Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Baca: Dugaan Kamaruddin Simanjuntak, Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi?

Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved