Polisi Tembak Polisi
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J tapi Tak Ditahan, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor
TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
Wajib lapor itu setelah Putri tidak ditahan seusai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Menurutnya, kliennya telah mulai melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Arman menyebutkan kliennya melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.
Baca: Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo hingga Kerahkan 73 Jaksa untuk Memeriksa
Namun, Putri dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditentukan harinya. Kalau soal materi penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Baca: Dugaan Kamaruddin Simanjuntak, Benarkah Ferdy Sambo Ditakuti Banyak Jenderal Polisi?
Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Viral
MAKAM PELAJAR Korban Tembak Polisi Bakal Dibongkar, Polda Jateng: Cari Alat Bukti Jerat Aipda Robig
Jumat, 29 November 2024
HOT TOPIC
TERKUAK, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres seusai Tembak AKP Ulil hingga Curhatan Terakhir AKP Ulil
Kamis, 28 November 2024
HOT TOPIC
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Perintahkan 2 Jenderal Usut,Kapolda Terancam Dicopot
Kamis, 28 November 2024
To The Point
Susno Duadji Sebut AKP Dadang Polisi Hitam, Bertugas Menindak namun Malah Ikut Bermain dalam Kasus
Kamis, 28 November 2024
Tribunnews Update
Malu Internal Polisi Tembak Rekan, Eks Kabareskrim Sebut Dadang Polisi Hitam Bekingi Tambang Liar
Kamis, 28 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.