Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Oknum ASN yang Tendang Motor Wanita di Sinjai Terancam Penjara 5 Tahun dan Jabatan Dicopot

Jumat, 16 September 2022 14:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN Sinjai yang menendang pengendara motor perempuan terancam hukuman penjara.

Pelaku bernama Andi Aswadi atau Andi Adi dijerat dua pasal sekaligus.

Lantaran korban yang ditendang ternyata masih di bawah umur.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin.

Pelaku diancam pelanggaran pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP.

Andi terancam hukuman dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

Sementera itu untuk pasal kedua ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.

AKP Syahruddin berujar, Andi ditetapkan tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," ucap Syahruddin, pada Kamis (15/9/2022).

Baca: Seusai Viral, Oknum ASN yang Tendang Pemotor Perempuan Jalani Gelar Perkara

Ia menyebut, pihak kepolisian berencana langsung menahan setelah penetapan tersangka.

Petugas saat ini masih melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, tersangka terancam dengan sanksi lainnya.

Namun Seto belum merinci hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai itu.

"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," terang Seto, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Seto pun mengatakan, ia telah memerintahkan Inspektorat Sinjai turun tangan.

Tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Viral ASN Tendang Motor Wanita di Sinjai, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # tendang motor # penjara # Oknum ASN # Sinjai

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved