Terkini Nasional
Benar Adakah Skenario Yang Membebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati dan Pembunuhan Berencana?
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan pada Brigadir J terus bergulir di kepolisian.
Terkini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Belakangan sejumlah lembaga dan tokoh bicara peluang Ferdy Sambo lolos dari kasus ini.
IPW di antaranya, dia meminta Polri jangan lambat menangani kasus pembunuhan Brigadir J karena kelima tersangka bisa bebas.
Proses penanganan kasus Brigadir J jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka maksimal 120 hari.
Pasalnya jika sampai 120 hari ternyata belum lengkap, tersangka harus dilepaskan semua demi hukum.
Lantas benarkan ada skenario untuk membebaskan Ferdy Sambo Cs dari pusaran kasus Brigadir J ?
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menuding ada upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Caranya melalui skenario Komnas HAM dan Komas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir J pada kasus pelecehan seksual.
IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka.
Ia meminta penyidik agar penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.
“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).
Menurut Sugeng, saat ini proses penanganan kasus ini tergolong cepat termasuk proses penyidikannya.
Baca: Nasib Ajudan Ferdy Sambo yang Bertato Masih Menjadi Teka-teki, Apakah Tak Ikut Skenario?
Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.
Ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.
“Kita hanya bisa menduga, terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”
“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.
Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.
“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”
Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.
Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.
Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan,” katanya.
Diketahui penyidik Polri telah menyerahkan berkas, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke penyidik Bareskrim Polri karena dirasa belum lengkap.
Terkait itu, Mabes Polri sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut.
Saat ini, Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara tersebut.
Baca: Deretan 7 Nama Komisaris Jenderal yang Berpotensi Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
"Sudah (diterima berkas perkara) info dari penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2022).
Meski begitu, Dedi tidak menyampaikan apakah ada target dalam penyelesaian kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kalau (target penyelesaian) itu tanyakan ke Dirtipidum Bareskrim Polri," jelasnya.
Sementara itu, untuk berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo sudah dilimpahkan penyidik.
"(Berkas perkara Putri) sudah dilimpahkan," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Mantan Hakim Agung: Pelecehan Seksual Loloskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bila dugaan pelecehan seksual masuk dalam skenario maka akan menjadi hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, tindakan Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu.
Baca: Bripka RR Tolak Skenario Ferdy Sambo karena Lihat Tangisan Keluarganya, Ingin Ricky Ungkap Fakta
Pengaruh ini bisa muncul dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi atau pengaruh zat adiktif narkotika.
Namun untuk dugaan penggunaan zat adiktif narkotika belum terungkap karena kepolisian sejauh ini tidak melakukan tes narkotika kepada Ferdy Sambo.
Bila aksi dipicu kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Gayus menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.
Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati?
#skenario #Ferdy Sambo #hukuman mati #pembunuhan berencana #Brigadir J
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum TNI AL Jumran Terancam Hukuman Mati Buntut Bunuh Jurnalis Juwita Gegara Tak Mau Nikahi Korban
Rabu, 9 April 2025
Tribunnews Update
Tak Menyesal Bunuh Selingkuhan Istri Meski Terancam Hukuman Mati, Marno: Jangan Goda Wanita Bersuami
Selasa, 8 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.