Terkini Nasional
Masyarakat Inginkan Ferdy Sambo Dapat Hukuman Mati, Sebut Hukuman Sambo Harus 2x Lebih Berat
TRIBUN-JAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuka peluang dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan.
Ferdy Sambo diketahui terjerat pasal pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Minta PPATK Periksa Aliran Dana Rekening Irjen Ferdy Sambo, Begini Alasannya
Terlebih, katanya, jika dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo masih merupakan satu rangkaian peristiwa.
Menurutnya, hal ini akan jauh lebih mudah jika dijadikan dalam satu berkas perkara.
Namun, Ketut Sumedana menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum.
"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo saat ini berstatus tersangka untuk dua perkara terkait kematian Brigadir J.
Pertama, Ferdy Sambo ditetapkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tak lama setelahnya, Polri kembali menetapkan Sambo terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara milik Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kepolisian pada 1 September 2022.
Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi lebih lanjut.
“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca: Heran Ferdy Sambo Bisa Transfer Uang Ratusan Juta Sebulan, Pengacara Brigadir J Tanya Gaji Polisi
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Fedy Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut lagi.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka lain dalam kasus ini, yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga belum lengkap alias (P-18).
Jaksa juga telah mengembalikan berkas Putri Candrawathi ke penyidik Bareskrim pada 8 September 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Sebut 2 Berkas Perkara Ferdy Sambo Berpotensi Disatukan dalam Satu Surat Dakwaan"
# Kejaksaan Agung # Republik Indonesia # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Brigadir J # Putri Candrawathi # hukuman mati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: KOMPAS
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Terkini Nasional
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom, Sembunyikan Uang Suap Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.