Terkini Nasional
Angin Segar bagi Bharada E, Status JC Dapat Keringanan Hukuman karena Diperkuat Kesaksian Bripka RR
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan angin segar.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
Baca: Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Mendapat Keringanan Hukuman pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.