TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E akan Diberi Keringanan Hukuman karena Status Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E mendapat kabar bahagia.
Hukumannya disebut akan diringankan lantaran telah menjadi Justice Collaborator.
Berkas perkara dan penahanannya akan dipisahkan dengan terdakwa lain serta diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Baca: 3 Tersangka Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Diam-diam Kompak Akui Hal Ini kepada Penyidik
Setelah berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap, LPSK telah berkoordinasi dengan Kejagung agar Bharada E dituntut hukuman ringan karena telah menjadi Justice Collaborator.
Keringanan hukuman kepada Bharada E dibanding terdakwa lain akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tahap tuntutan di persidangan.
Selain itu, LPSK juga memastikan Bharada E mendapatkan haknya sebagai JC dalam pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian.
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata
Soal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully mengatakan, masih belum ada keputusan soal dimana Bharada E akan ditahan.
Baca: Bharada E akan Diberi Keringan Hukuman karena Berstatus JC: LPSK Pasti Beri Perlindungan!
Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut.
Sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.
Pihaknya memastikan, dimanapun Bharada E ditahan, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatannya.
Hingga kini, Bharada E masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK.
Baca: Peluang Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Jadi Justice Collaborator hingga Kesaksian Bripka RR
Bharada E juga mendapat pendampingan spiritual untuk penguatan mental. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # justice collaborator # Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.