Terkini Nasional
Bripka RR Mengaku seusai Insiden Penembakan, Sambo Sempat Kumpulkan Para Bawahannya di Satu Tempat
TRIBUN-VIDEO.COM – Pengacara Bripka Ricky Rizal atau RR, Erman Umar, mengatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sempat mengumpulkan bawahannya setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Umar mengatakan, para bawahan Ferdy Sambo itu dikumpulkan agar mereka mengikuti skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam tersebut, yakni skenario baku tembak.
“Itu kalau tidak salah itu mungkin di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan di situ, saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebel juga. Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah sebelum BAP itu dikumpulkan,” ujar Erman di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ia menduga, pengumpulan para bawahan Sambo tersebut dilakukan di Provos Polri, Divisi Propam, Polri.
Erman mengatakan bawahan Sambo tersebut, di antaranya adalah personel Propam yang terlibat obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan Brigadir J.
Erman menerangkan, pengumpulan bawahan Sambo tersebut dilakukan pada malam hari, tepat setelah penembakan Brigadir J yakni 8 Juli 2022.
“Iya jadi siapa lagi kalau bukan Sambo, tapi mungkin Sambo sudah mengatur,” tutur dia.
Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Baca: Hasil Sidang Etik Bharada Sadam eks Sopir Ferdy Sambo, Dihukum Demosi 2 Tahun dan Ditahan 20 Hari
Baca: Beda Keterangan dan Membantah Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Ngotot Mengaku Tidak Menembak Brigadir J
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.
Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
Dari kejadian ini, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Bripka RR Ungkap Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya Setelah Penembakan Brigadir J"
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com
To The Point
Calon Pengantin Palembang Dibacok saat Hendak Akad: Masih Pakai Baju Pengantin, Polisi Buru Pelaku
1 hari lalu
Tribunnews Update
GAMKI Medan Bela Kapolres Belawan yang Tembak Remaja karena Membela Diri: Bobby Aja Bilang Tembak
Selasa, 6 Mei 2025
To The Point
AKBP Oloan Siahaan Diusulkan Dinonaktifkan, Polemik Penembakan 2 Remaja Tawuran di Belawan Sumut
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.