Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Beda Keterangan dan Membantah Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Ngotot Mengaku Tidak Menembak Brigadir J

Selasa, 13 September 2022 18:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar beberapa waktu lalu, terlihat Bharada Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat sebanyak empat kali dan Ferdy Sambo menembak satu kali.

Bharada E menembak empat kali kemudian Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J yang sudah rubuh.

Telah dinyatakan polisi dalam rekonstruksi, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan membantah telah memerintahkan Bharada E untuk mengisi amunisi ke pistol.

Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan tersangka Bharada E.

Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

“Ada bantahan dari pihak FS (Ferdy Sambo), sebagai contoh ya, keterangan Bharada E ketika dia dipanggil ke lantai 3 itu, diminta untuk juga menyiapkan amunisi dalam senjatanya, tapi itu kan dibantah oleh FS,” ucap Taufan.

“Nah tinggal ada dua di antara mereka mana yang benar ini, inikan rumit ya kan, karena kemudian hanya ada dua dalam peristiwa itu, yaitu saudara Bharada E dan FS.

Baca: Johnson Panjaitan Merasa Terluka saat Bharada E Disebut Pahlawan: Bagaimana dengan Brigadir J?

Ferdy Sambo dalam rekonstruksi penembakan Brigadir J, menolak melakukan reka adegan memerintahkan Bharada E mengisi amunisi ke senjata.

“FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi', maka dalam rekonstruksi itu kan dia tolak melakukan reka adegan,” ujar Taufan.

“Cuma dalam penembakan, itu sekarang RR (tersangka Bripka Ricky Rizal) mengatakan tidak melihat, padahal dia ada di ruangan itu, itu kan unik sekali, keterangan yang terakhir.

Dengan kesaksian itu, maka dalam konstruksi penembakan hanya ada Ferdy Sambo, Bharada E, dan Kuat Maruf.

“Bharada E mengatakan, selain dia, FS juga menembak.

Sebaliknya dalam rekonstruksi itu, FS ini tidak bersedia melakukan reka adegan itu, karena dia bilang dia tidak menembak, nah sangat terbatas sekali kan,” kata Taufan.

“Apalagi tadi saya sudah katakan, mereka sudah melakukan suatu tindakan sistematis obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum, red) dengan menghilangkan CCTV di rumah itu juga mengubah TKP-nya.

TKP itu ketika kita datangi dan kita periksa, itu berantakan semua.”

Hal tersebut, lanjut Taufan, diperkuat oleh keterangan orang-orang Ferdy Sambo yang diperiksa oleh Timsus Mabes Polri.

“Ada pengakuan-pengakuan dari pemeriksaan Timsus dari pihak-pihak tertentu, ya orang-orangnya FS ini, mengakui, mereka memang sudah mengubah-ubah TKP ini,” ungkap Taufan.

Baca: Tak Lagi Ikut Arus Ferdy Sambo, Bripka RR Ubah Keterangan BAP dan Disambut Baik Pihak Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC.

Hal ini dikatakan juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.

Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.

"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.

Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.

Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.

"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berbeda dengan Keterangan Tersangka Bharada E, Ferdy Sambo Mengaku Tidak Menembak Brigadir J

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved