Terkini Nasional
AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat seusai Naikkan Laporan Palsu Pelecehan PC ke Penyidikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada bekas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Baca: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E terkait Dirinya Ikut Menembak Brigadir J di Rumah Dinasnya
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Jerry juga diberi sanksi administrasi, yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri, dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik pada Jumat (9/9/2022) sore.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.
Tiga anggota sidang etik adalah Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Sidang etik itu menghadirkan 13 saksi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE, serta ML dan YM dari LPSK.
Baca: Lebih Dekat dengan Tuhan, Bharada E Masih Trauma soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Jerry disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Laporan polisi dengan terlapor Brigadir Yosua itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Laporan itu akhirnya dihentikan Bareskrim Polri.
"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan, dan pelecehan seksual," terang Dedi.
(Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat
# PTDH # AKBP Jerry Raymond Siagian # KKEP # Pelanggaran Kode Etik # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Bareskrim Polri
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
3 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.