Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Diduga Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Jalani Sidang Etik

Sabtu, 10 September 2022 15:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian digelar pada Jumat (9/9) malam.


AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran berat dalam penanganan kasus Brigadir J.


Lantas akankah pelanggaran tersebut membuatnya dipecat dari Polri?


Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, AKBP Jerry diduga tidak profesional dalam menangani dua Laporan Polisi (LP).


Pertama LP terkait kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan kedua LP terkait percobaan pembunuhan pada Bharada E.


"LP menyangkut masalah laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dihentikan, kemudian LP percobaan pembunuhan juga sudah dihentikan," kata Dedi, Jumat (9/9/2022).


Dua laporan tersebut kini telah dihentikan penyidikannya oleh Polri.


Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP itu, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran di luar proses penyidikan.


Sehingga, pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry dianggap masuk kategori berat.


"Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua akan dibuktikan dalam proses persidangan," imbuh Dedi.


Dikutip dari Tribunnews.com, sidang etik terhadap AKBP Jerry menghadirkan 13 orang saksi.


Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.


Terkait sanksi yang akan diberikan, semua bergantung pada putusan pimpinan sidang etik.


Sebelumnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait kasus Brigadir J telah menjalani sidang.


Seperti AKP Dyah Chandrawati yang akhirnya diberi sanksi demosi selama satu tahun.


AKP Dyah dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.


Pelanggaran itu disebut masuk kategori sedang, sehingga tidak sampai dilakukan pemecatan.


Sementara itu, AKBP Pujiyarto juga telah menjalani sidang etik pada Jumat (9/9) malam.


Ia hanya wajib meminta maaf dan diberi sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.


AKBP Pujiyarto dianggap tidak profesional saat menangani laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Adapun jumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J mencapai 28 anggota.


Tujuh di antaranya telah menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadiv Humas Polri: AKBP Jerry Raymond Lakukan Pelanggaran Berat, Sidang Etiknya Dituntaskan Hari Ini

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved