TERKINI NASIONAL
Putusan Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat, dan Diberi Saksi Dimutasi dan Demosi 1 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Kode Etik Polwan AKP Dyah Chandrawati telah selesai digelar pada Kamis (8/9/2022).
Sidang Kode Etik tersebut berlangsung sekira 6 jam.
Hasil putusan sidang etik, Polwan AKP Dyah Chandrawati tak dipecat seperti anggota lainnya melainkan diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
AKP Dyah Chandrawati disebut melakukan perbuatan tercela.
Baca: Putusan Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi 1 Tahun dan Buat Permintaan Maaf
Meski begitu, AKBP Dyah tak diberhentikan dari jabatannya.
Ia hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain itu AKP Dyah mendapat putusan mutasi dan demosi satu tahun.
AKP Dyah disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca: Polwan Pertama Terseret Kasus Ferdy Sambo, Nasib AKP Dyah Chandrawati Tak Seburuk 3 Perwira Lain
Mabes Polri menegaskan AKP Dyah Chandrawati tak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Selanjutnya Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Kode Etik dengan hasil dipecat.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos dari Pemecatan, Polwan Terseret Kasus Brigadir J Dihukum Buat Permintaan Maaf dan Dimutasi
# AKP Dyah Chandrawati # Sidang Etik # Brigadir J
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kakak Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual Jadi Saksi Sidang Etik, Pakai Kursi Roda & Diinfus
Selasa, 24 Februari 2026
Tribunnews Update
Jalani Sidang Etik selama 13 Jam, Bripda Masias Dipecat dari Polri Imbas Aniaya Pelajar di Tual
Selasa, 24 Februari 2026
Terkini Daerah
Dipecat! Bripda Masias Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTS Kena PTDH di Sidang Etik Polda Maluku
Selasa, 24 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.