Jumat, 1 Mei 2026

TERKINI NASIONAL

Putusan Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat, dan Diberi Saksi Dimutasi dan Demosi 1 Tahun

Sabtu, 10 September 2022 12:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Kode Etik Polwan AKP Dyah Chandrawati telah selesai digelar pada Kamis (8/9/2022).

Sidang Kode Etik tersebut berlangsung sekira 6 jam.

Hasil putusan sidang etik, Polwan AKP Dyah Chandrawati tak dipecat seperti anggota lainnya melainkan diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.

AKP Dyah Chandrawati disebut melakukan perbuatan tercela.

Baca: Putusan Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi 1 Tahun dan Buat Permintaan Maaf

Meski begitu, AKBP Dyah tak diberhentikan dari jabatannya.

Ia hanya diminta membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis.

Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain itu AKP Dyah mendapat putusan mutasi dan demosi satu tahun.

AKP Dyah disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca: Polwan Pertama Terseret Kasus Ferdy Sambo, Nasib AKP Dyah Chandrawati Tak Seburuk 3 Perwira Lain

Mabes Polri menegaskan AKP Dyah Chandrawati tak ada kaitannya dengan kasus obstruction of justice.

Pada kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Selanjutnya Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Kode Etik dengan hasil dipecat.

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lolos dari Pemecatan, Polwan Terseret Kasus Brigadir J Dihukum Buat Permintaan Maaf dan Dimutasi

# AKP Dyah Chandrawati # Sidang Etik # Brigadir J

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved