Terkini Nasional
Mardiono Respons PPP Kubu Suharso Surati Kemenkumham 'Pahami Aturan Main'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono berbicara soal aturan main.
Hal itu menanggapi PPP kubu Suharso Monoarfa yang menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buntut pemberhentiannya dari jabatan sebagai ketua umum.
Awalnya, Mardiono tak mempermasalahkan kubu Suharso yang menyurati Kemenkumham karena dianggap bagian dari demokrasi.
Namun ia mengingatkan agar tunduk pada konstitusi termasuk menjalankan proses-proses di partai politik (parpol).
"Termasuk bagaimana kita mengikuti pemilihan umum, itu kan aturan mainnya sudah ada. Aturan main tuh kita ikuti semua ya kemudian sama," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Mardiono mengeklaim pihaknya sedang bekerja untuk PPP bukan berkontestasi antar perorangan.
Baca: Waketum Nasdem Mengaku Pihaknya Terbuka dengan Semua Parpol, Peluang Koalisi dengan PAN Terbuka
"Kita tidak sedang berkontestasi dengan perorangan, tapi kita dengan organisasi," ujarnya.
Terkait kebasahan kepengurusan, Mardiono menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Kemenkumham yang memiliki otoritas.
"Sah atau tidak sah itu di sana (Kemenkumham). Jadi saya enggak akan membangun asumsi orang ini sah atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, kubu Suharso Monoarfa berencana menyurati Kemenkumham terkait Mukernas di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha menganggap Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP itu tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Tamliha mencotohkan tidak adanya tandatangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.
"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPP Kubu Suharso Surati Kemenkumham, Mardiono Minta Pahami Aturan Main
# Mardiono # PPP # Kemenkumham
Reporter: Fersianus Waku
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Muswil PPP Wilayah X Jawa Barat, Ketum: Amanah Konstitusi di Tengah Persoalan Internal
Kamis, 5 Februari 2026
Live Update
Patung Macan Gemoy Kediri Kantongi Hak Cipta dari Kemenkumham, Identitas Desa & Dilindungi Negara
Rabu, 14 Januari 2026
Tribunnews Update
Sipir Positif Narkoba Bakal 'Disekolahkan' ke Nusakambangan, Rika Aprianti: Zero Narkoba Harga Mati!
Kamis, 8 Januari 2026
Live Update
Resmi! Fadhiel Arief Terpilih Jadi Ketua DPW PPP Provinsi Jambi Tahun Jabatan 2026/2031
Senin, 29 Desember 2025
Live Update
Hari HAM Sedunia: Kemenkumham Jambi Kunjungi Panti Wredha, Wujud Komitmen Perlindungan Lansia
Minggu, 30 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.