Terkini Nasional
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Khawatir Ferdy Sambo Cs Dihukum Ringan, Begini Sarannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun khawatir lima tersangka pembunuhan Brigadir J hanya dihukum ringan.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Gayus Lumbuun awalnya menyarankan lima tersangka tak hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP saja.
Pasal 340 sendiri mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, lalu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ia menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, soal penyalahgunaan senjata.
Baca: Ferdy Sambo Tanya ke Bripka Ricky Rizal soal Berani Tembak Yosua: Saya Nggak Berani Pak
Tak cuma pasal soal penyalahgunaan senjata, Gayus juga menyarankan para tersangka dijerat dengan pasal obstruction of justice.
Gayus lalu mengungkapkan khawatirannya, soal hakim yang akan memberikan hukuman terendah atau ringan bagi Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain.
Gayus juga takut, kasus pembunuhan Brigadir J akan senasib dengan dengan pembunuhan Marsinah.
Sekedar informasi, Marsinah sang pahlawan buruh disiksa dan dibunuh pada 1993 lalu.
Namun nahasnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Marsinah justru dibebaskan.
Baca: Bripka RR Tak Ingin Sang Anak Melihatnya sebagai Pembunuh, Kini Berpaling dari Skenario Ferdy Sambo
Komnas HAM Takut Brigadir J seperti Marsinah
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada Marsinah.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.
Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Hasil Tes Lie Detector Ferdy Sambo Tak akan Diumumkan ke Publik, Polri: Kepentingan Penyidik
Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.
Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.
Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Temukan 'Celah', Mantan Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Cs Dihukum Ringan: Seperti Kasus Marsinah
# tersangka # pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Tewas Membusuk di Rejang Bengkulu
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Membusuk di Rejang Lebong: Ada Luka Tusuk, Suami Jadi Buron Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dua Sekuriti PT KSU Tebo Jadi Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan Suku Anak Dalam hingga Tewas
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Wanita Asal Baturetno Wonogiri Tak Ada Kabar Sejak Februari, Ditemukan Tewas Dikubur & Ditimpa Cor
Jumat, 2 Mei 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kronologi Pembataian Umat Muslim di Nigeria, Tewaskan 600 Orang Lebih
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.