Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ini Alasan AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dari Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 9 September 2022 11:22 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN BARU - AKP Dyah Chandrawati (DC) telah lakukan sidang kode etik Polri pada Kamis (8/9/2022) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional terkait pengelolaan senjata api.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," sambung dia.

Kendati demikian, Nurul tidak menjelaskan apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," katanya.

Saat ditanya apakah AKP Dyah yang mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E, Nurul juga tak dapat berbicara banyak.

Baca: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terseret dalam Kasus Brigadir J & Lolos dari Pemecatan

Baca: AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J

"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa," ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terhadap AKP Dyah Chandrawati (DC) dalam sidang dugaan pelanggaran etik, Kamis (8/9/2022) hari ini.

Salah satunya, menerima hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan pada Kamis.

Selain itu, sanksi etika adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Lalu, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujar Nurul.

Proses persidangan, kata dia, berlangsung selama enam jam.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Artinya, AKP Dyah tak dipecat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perlu kami sampaikan, perangkat komisi sidang kode etik Polri yang pertama selaku ketua Irjen Pol Tornagogo Sihombing yaitu Wairwasum Polri," kata Nurul.

"Kemudian Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Waprof Divpropam selaku wakil ketua, KBP Pramuji SIK anggota komisi, KBP Satyus Ginting SIK anggota komisi," sambung dia. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AKP Dyah Chandrawati Dinyatakan Tak Profesional Kelola Senjata Api di Kasus Pembunuhan Brigadir J

#viral #brigadirj #ferdysambo #putricandrawathi #yosuahutabarat #brigadiryosua

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved