Terkini Nasional
Ini Alasan AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dari Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN BARU - AKP Dyah Chandrawati (DC) telah lakukan sidang kode etik Polri pada Kamis (8/9/2022) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati diduga tak professional terkait pengelolaan senjata api.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis.
"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," sambung dia.
Kendati demikian, Nurul tidak menjelaskan apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.
"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," katanya.
Saat ditanya apakah AKP Dyah yang mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E, Nurul juga tak dapat berbicara banyak.
Baca: AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terseret dalam Kasus Brigadir J & Lolos dari Pemecatan
Baca: AKP Dyah Chandrawati Disanksi Mutasi Demosi 1 Tahun Imbas Keterlibatannya dalam Kasus Brigadir J
"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terhadap AKP Dyah Chandrawati (DC) dalam sidang dugaan pelanggaran etik, Kamis (8/9/2022) hari ini.
Salah satunya, menerima hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada wartawan pada Kamis.
Selain itu, sanksi etika adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Lalu, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujar Nurul.
Proses persidangan, kata dia, berlangsung selama enam jam.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Artinya, AKP Dyah tak dipecat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perlu kami sampaikan, perangkat komisi sidang kode etik Polri yang pertama selaku ketua Irjen Pol Tornagogo Sihombing yaitu Wairwasum Polri," kata Nurul.
"Kemudian Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Waprof Divpropam selaku wakil ketua, KBP Pramuji SIK anggota komisi, KBP Satyus Ginting SIK anggota komisi," sambung dia. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AKP Dyah Chandrawati Dinyatakan Tak Profesional Kelola Senjata Api di Kasus Pembunuhan Brigadir J
#viral #brigadirj #ferdysambo #putricandrawathi #yosuahutabarat #brigadiryosua
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.