Selasa, 12 Mei 2026

LIVE UPDATE

Deolipa Yumara Kirim Surat ke Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot karena Hal Ini

Kamis, 8 September 2022 19:52 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi dan langkah hukum Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada E terus disorot.

Kini Deolipa Yumara akan mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam suratnya, Deolipa Yumara meminta Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi.

Alasannya karena kedua perwira polisi itu tidak menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Padahal Putri Candrawathi sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).

"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/9/2022).

Adapun surat itu untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi Polri itu.

Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga kata dia ditembuskan ke Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan kini juga menjadi sorotan.

Hal tersebut buntut dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Deolipa Yumara hingga Eks Kabareskrim Susno Duadji pun bersuara soal dugaan kekerasan seksual tersebut.

Satu suara, keduanya menyebut pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah membuat gaduh.

Bahkan Deolipa mengaku akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Menurutnya pernyataan itu membuat gaduh lantaran sebelumnya Polri mengatakan tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.

"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," sambung dia. (*)

# Deolipa Yumara # Bharada E # Listyo Sigit Prabowo # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved