Selasa, 26 Mei 2026

Terkini Daerah

Berita Solo Hari Ini: Ratusan Ribu Kendaraan di Karanganyar yang Tunggak Pajak Ada Program Pemutihan

Kamis, 8 September 2022 17:33 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Samsat Jawa Tengah (Jateng) mengadakan program pemutihan untuk para pemilik kendaraan yang telat pajak.

Diketahui, melalui program ini Samsat Jateng akan membebaskan tunggakan pajak tahun kelima, denda dan bea balik nama dengan program pemutihan.

Diinformasikan, Program Pemutihan ini digelar sejak Rabu (7/9) lalu sampai Sabtu (22/11) mendatang.

Program itu bertajuk Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi.

Dikabarkan, hingga Agustus 2022, tunggakan tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang didapat TribunSolo.com, dari Samsat Karanganyar, kendaraan bermotor telat pajak sampai 24 Agustus 2022 mencapai jumlah 313.859 unit.

Baca: Simak Aturan Nonton SIPA 2022 di Benteng Vastenburg Solo, Wajib Daftar dan Patuhi Prokes

Diketahui, jumlah itu mencakup sepeda motor, dan mobil berpelat merah maupun non plat merah.

Sementara itu jumlah nilai tunggakan mencapai Rp 50.169.785.373,00.

Kasi Pajak Kendaraan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar, membenarkan kabar tersebut.

Totok mengatakan, bahwa program ini merupakan kesempatan bagi semua yang menunggak pajak agar tertib.

Terutama, dalam mengantisipasi kendaraanya menjadi bodong.

"Ini kesempatan bagi semua yang menunggak pajak agar tertib, terutama mengantisipasi kendaraannya jadi bodong," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2), bagi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya alias jadi bodong.

Bila menjadi bodong, pemilik kendaraan tak bisa membuka blokirnya lagi.

Bahkan, diketahui kendaraan dalam kondisi bodong pun tak laku dijual.

Sehingga, jika kena tilang juga tak bisa diurus pengambilannya karena termasuk kendaraan ilegal.

Baca: Harga BBM Naik, Wali Kota Solo Gibran Ingin Tarif Bus Batik Solo Trans Tetap Gratis untuk Penumpang

Jika masuk tahun kelima, cukup bayar pajak empat tahun saja, denda keterlambatan tidak dikenakan.

Diketahui bagi kendaraan yang balik nama di dalam maupun luar kota juga tak dikenai biaya

"Jika masuk tahun kelima, cukup bayar pajak empat tahun saja, denda keterlambatan tidak dikenakan, bagi kendaraan yang balik nama di dalam maupun luar kota juga tak dikenai biaya," ucap Totok.

Dia mengatakan pemilik mobil-mobil mewah yang masuk kriteria program pemutihan ini, bisa hemat sampai jutaan rupiah.

Program ini dikatakan Totok juga sekaligus menyisir data tunggakan pajak maupun objeknya.

"Kalau semua objek tunggakan pajak ada di Karanganyar, nilainya hingga Rp 50-an miliar, namun jumlah segitu kami tidak tahu kendaraan itu apakah sudah diperjualbelikan di bawah tangan, mungkin juga keberadaan entah kemana?" kata Totok.

(Tribun-Video.com-TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Samsat Jateng Buka Pemutihan, Angin Segar Bagi Ratusan Ribu Kendaraan Karanganyar yang Masih Nunggak

# Samsat # Jawa Tengah # pajak # bea balik nama # Karanganyar # STNK

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Samsat   #Jawa Tengah   #pajak   #bea balik nama   #Karanganyar   #STNK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved