Terkini Nasional
Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojek Online Mulai Sabtu 10 September 2022 akan Naik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) dan mulai berlaku pada Sabtu (10/9).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
Baca: Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi, Mulai Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik
Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi di Balai Kota Cirebon
Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, ada penyesuaian terhadap biaya jasa.
Sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah.
Untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP Nomor 548/2020.
# BBM # tarif # ojek online # Naik
Baca berita lainnya terkait BBM
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap Hari Sabtu Tarif Ojek Online Resmi Naik
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pertalite Langka Buat Antre BBM Bisa 2 Jam di SPBU Km 2 Waingapu, Warga Akui Sudah Biasa
18 jam lalu
Terkini Daerah
Terbongkar! Mayat Bayi yang Dikirim Lewat Ojol Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Kakak Adik
1 hari lalu
Live Update
Wali Kota Andi Harun Temukan BBM Tercemar, Polresta Samarinda Turunkan Tim Khusus
3 hari lalu
Tribun Video Update
Syok! Driver Ojol Medan Ternyata Dapat Paket Orderan GoSend Mayat Bayi, Video Viral di Media Sosial
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.