Terkini Nasional
Bharada E Berpotensi Ubah Pengakuan terkait Kasus Brigadir J, LPSK akan Beri Perlindungan 24 Jam
TRIBUN-VIDEO.COM - LPSK memberikan pengamanan dan pendampingan selama 24 jam untuk Bharada E. Pasalnya, ada kemungkinan Bharada E mengubah pengakuannya sewaktu-waktu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Ia menyebut Bharada E merupakan tersangka sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya berkat pengakuan Bharada E, Polri bisa menetapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hingga saat ini Bharada E tetap konsisten terhadap pengakuannya. Namun LPSK khawatir Bharada E mengubah pengakuannya. Hal tersebut bisa terjadi jika ada intimidasi atau ancaman.
Baca: Sidang Gugatan Rp 15 M Deolipa Yumara terhadap Bharada E Cs Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Sehingga saat ini Bharada E sedang berada di bawah perlindungan LPSK.
"Jadi kami sangat hati-hati betul jangan sampai berubah keterangan, dan dia tetap konsisten," katanya.
Susilaningtyas menyampaikan, LPSK bekerjasama dengan personil dari Bareskrim untuk mengamankan Bharada E dari bahaya.
Diketahui, ada dua sosok penting di balik aksi berani Bharada E membongkar skenario Ferdy Sambo, yakni orangtua dan pacar.
Baca: Kekasih Bharada E Punya Peran Penting Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Minta Sang Kekasih Berkata Jujur
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E sempat berbincang dengan orangtuanya melalui telepon.
Saat itu, Bharada E diminta orangtuanya untuk jujur mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Di saat orangtuanya berusaha meyakinkan, Bharada E masih enggan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Senada dengan perkataan orangtua, kekasih Bharada E juga meminta agar berkata jujur.
(Tribun-Video.com/TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul LPSK Akui Ada Potensi Berubahnya Pengakuan Bharada E soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
#Bharada E #Brigadir J #LPSK #perlindungan #Ferdy Sambo
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: TribunWow.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
Terkini Nasional
Andrie Yunus Ditetapkan sebagai Pembela HAM, Desak Polda Metro Jaya Beri Perlindungan
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.