Tribunnews Update
Deretan 10 Koruptor yang Bebas Bersyarat secara Bersamaan, dari Pinangki hingga Zumi Zola
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 10 napi korupsi bebas bersyarat secara bersamaan pada Selasa (6/9).
Para koruptor ini terdiri dari mantan menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga mantan kepala daerah.
Mereka sebelumnya telah menjalani hukuman berdasarkan vonis yang berbeda.
Dilansir oleh TribunJabar, dua mantan menteri era SBY yang bebas yakni Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar.
Baca: Ferdy Sambo akan Diperiksa sebagai Tersangka di Mako Brimob, terkait Kasus Obstruction Of Justice
Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama yang terjerat kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 1,8 miliar.
Majelis hakim menilai, hal itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan DOM.
Dalam kasus tersebut, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1, 8 miliar.
Kemudian Patrialis Akbar yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mantan Hakim Konstitusi yang terjerat kasus suap impor daging.
Patrialis divonis delapan tahun yang kemudian dipangkas jadi tujuh tahun.
Baca: Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna, Tegaskan Tolak Kenaikan Harga BBM
Selanjutnya ada empat kepala daerah lainnya yang ikut bebas di hari yang sama.
Mereka yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano Muchtar, dan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Zumi Zola diketahui divonis enam tahun penjara dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak bebas, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kemudian Irvan Rivano divonis lima tahun penjara, dan Supendi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain di Lapas Sukamiskin, ada empat napi korupsi lainnya yang ikut bebas bersyarat secara bersamaan.
Yakni eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri, pihak swasta yang terlibat kasus suap kuota impor bawang putih.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Perincian Kasus dan Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas, dari Mantan Menteri, Gubernur dan Bupati
VP: Nur Rohman Urip
Host: Sisca Mawaski
# koruptor # bebas bersyarat # Pinangki # Zumi Zola # Suryadharma Ali # Patrialis Akbar
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
KPK Puji Sikap Prabowo Bidik Pejabat Koruptor, Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai Usai Terima Suap
4 hari lalu
Terkini Nasional
Prabowo Sindir Keras Aparat Hijau dan Cokelat saat Pidato di DPR, Diduga Bekingi Koruptor?
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Sedih Masih Ada Koruptor di Jaman Modern, Akan Pakai Teknologi Cari Sampai di Bawah Tanah
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Menggebu-gebu Ancam Koruptor yang Sembunyikan Aset: Kita Pantau dari Sini Pakai Teknologi
7 hari lalu
Terkini Nasional
KPK Buka Borok Koruptor! Didominasi Pria, Modus Alirkan Dana ke Sirkel hingga Wanita Simpanan
Rabu, 22 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.