Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Ito Sumardi Ragukan Alat Lie Detector: Akurasi Hanya 60-70%

Rabu, 7 September 2022 09:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Polri memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, Selasa (6/9/2022).

Tes tersebut dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Baca: Kombes Agus Nur Patria Disebut Lakukan Pelanggaran Lain, Tak Cuma Rusak CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan pemeriksaan tersangka atau saksi menggunakan lie detector biasa digunakan oleh penyidik, tapi akurasi alat ini diragukan.

“Ini hal yang biasa dilakukan oleh penyidik, karena pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang lebih optimal dari pemeriksaan saksi maupun tersangka,” jelas dia dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.”

Tapi, lanjut Ito, kadang-kadang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena akurasinya diragukan.

Baca: Putri Menyebut Brigadir J Sempat Ancam Membunuh Ferdy Sambo dan Anak-anak seusai Lakukan Pelecehan

Ia menyebut akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa, termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.

“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak,” kata Ito.

“Sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong.”

Penggunaan lie detector, tutur Ito, biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.

“Tetapi ini tidak menjamin, bahwa yang dilakukan oleh lie detector itu tidak 100 persen benar, akurasinya 60 sampai 70 persen.”

Ia menegaskan, akurasi yang tidak tepat bukan hanya dapat terjadi pada residivis saja, tetapi pada orang lain yang memang pembawaannya sangat tenang.

“Sangat gugup juga bukan berarti dia bohong, tapi dia nervous, stres, lelah, itu bisa memengaruhi bahwa seolah-olah dia bohong. Padahal yang disampaikan adalah benar.”

“Sehingga di negara-negara maju juga lie detector ini juga tidak terlalu dijadikan alat untuk mengecek apakah orang itu menyampaikan keterangan secara benar atau tidak?” lanjutnya.

Dalam dialog itu, Ito juga menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” kata dia.

“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti.”

Ito menyebut, orang berhak menolak pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Sebab itu diatur dalam undang-undang.

Namun, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya, yakni Sprin Kapolri.

“Jadi, saya kira penggunaannya juga ada dasar hukumnya. Digunakan di pengadilan juga bisa menjadi alat bukti kalau hasil analisanya dibacakan oleh ahlinya.”

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Istri Ferdy Sambo Menggunakan Lie Detector, Mantan Kabareskrim: Akurasinya 60 Persen

# lie detector # Tes Lie Detector # Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi  # Kabareskrim

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved