Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kombes Agus Nur Patria Disebut Lakukan Pelanggaran Lain, Tak Cuma Rusak CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Rabu, 7 September 2022 09:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat akhirnya diungkap Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Kombes Agus tak hanya melakukan perusakan barang bukti.

Kombes Agus Nur Patria termasuk dalam tujuh tersangka yang ditetapkan Polri dalam perkara Obstruction of Justice.

Dilansir oleh Tribunnews, Dedi Prasetyo menerangkan, Agus Nur Patria merusak barang bukti berupa CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ternyata tak hanya merusak CCTV, Agus juga melakukan pelanggaran lainnya saat olah TKP.

Namun, Dedi enggan merinci pelanggaran yang dimaksud dalam obstruction of justice itu.

Menurut Dedi, pelanggaran itu akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan pada Selaa (6/9).

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.

Dalam obstruction of justice, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Para tersangka ini berperan merusak dan menambah barang bukti di TKP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan sebagai aktor utama pembunuhan termasuk menyusun rencana skenario untuk menutupi aksinya.


Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik.

Sama seperti Ferdy Sambo, keduanya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap! Ini Peran Kombes Agus Nur Patria dalam Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved