Terkini Daerah
Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA BIMA - Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Sirajudin didesak untuk segera ditahan.
Desakan ini disampaikan sejumlah kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (5/92/2022).
Dalam orasinya, Korlap Cipayung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Firdaus menyampaikan jika tersangka korupsi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima, sudah seharusnya ditahan.
Alasannya ungkap Firdaus, Sirajudin berpotensi menghilangkan barang bukti, penyalahgunaan jabatan, hingga kabur dari Bima jika tidak segera ditahan.
"Tersangka itu masih aktif menjadi pejabat. Dengan jabatannya, bisa saja hilangkan barang bukti, gunakan jabatan untuk melawan, hingga kabur," kata Firdaus lantang.
Ia juga mengulas pernyataan tersangka pada media massa, yang menyatakan akan lakukan perlawanan pada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Sehingga menurut mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Bima untuk tidak menahan tersangka.
"Tiga tersangka itu, semuanya harus ditahan," tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, mahasiswa ditemui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andhie Fajar Arianto di halaman kantor setempat.
Baca: Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran
Andhie dengan tegas mengatakan, pihaknya akan tetap meneruskan dan mendalami penyidikan dugaan korupsi bansos di Bima.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kasus korupsi bansos dilakukan pada April 2022 dan telah memeriksa lebih dari 200 penerima bantuan.
Pemeriksaan tersebut beber Andhie, harus dilakukan menyeluruh pada penerima bantuan karena penyidik harus mendapatkan seluruh keterangan terkait dugaan pemotongan bansos.
"Masyarakat yang menerima bantuan itu, harus kami periksa satu satu, untuk memastikan adanya pemotongan," tegasnya.
Selain itu, ada tahapan proses pembuktian, mulai dari yang menyuruh dan disuruh memotong sehingga alat bukti yang dipegang oleh penyidik kuat.
"Percayakan kepada kami. Kami serius tangani perkara ini," tandasnya.
Pada berita sebelumnya, dugaan korupsi pada kucuran bantuan sosial bagi korban kebakaran ini mencuat, setelah adanya pengakuan dari beberapa penerima, jika uang bantuan tidak utuh diterima.
Baca: Didesak LBH Jakarta agar Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Soetta, KPK Beri Respons
Pemotongan yang diduga dilakukan oleh pendamping sosial ini bervariasi, tergantung dari besarnya nilai bantuan.
Mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1,5 juta, karena besarnya bantuan juga diklasifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang dan berat.
Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni pendamping sosial, kabid Limjasos Dinsos dan Asisten 1 Pemkab Bima yang saat pencairan bantuan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial.
Baca juga: Anak Buah Bupati Bima Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Melawan
Terakhir, mantan Kepala Dinsos ini, Sirajudin alias Andi Sirajudin membantah telah lakukan pemotongan.
Bahkan ia mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yang melakukan pemotongan bantuan tersebut adalah kades.
Sirajudin kepada wartawan juga mengaku, akan melawan proses hukum saat ini karena penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan harkat dan martabatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Sirajudin Berpeluang Kabur, Mahasiswa Minta Kejari Bima Tahan Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Terkini Daerah
Kiai Cabul di Ponorogo Jadi Tersangka, Ponpes Digeledah & Kasur Disita Imbas Kasus Asusila 11 Santri
3 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Bongkar Dugaan TPPU Sugiri Sancoko, Sejumlah Aset Kendaraan Mewah Diamankan
15 jam lalu
Tribunnews Update
Berbeda dari Keterangan KPK, Eks Dirut PHU Justru Klaim Tak Ditanya soal Penerimaan Uang Kuota Haji
15 jam lalu
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.