Kabar Selebritis
Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara akibat Kasus Narkoba, Mengaku Menyesal dan Pasrah
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Roby Geisha divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
"Tadi Roby sudah jalani sidang dan divonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha seusai sidang,
Baca: Permohonan Dikabulkan, Roby Geisha Jalani Rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan
Dua tahun diakui Rustandi adalah vonis yang cukup lama untuk Roby, meski ia menyadari kalau kliennya hanyalah pecandu narkotika.
"Cuma dua tahun penjara ini vonisnya pertimbangannya karena ini sudah kesekian kalinya. Tapi pasal yang dijerat ya pasal pengguna," ucapnya.
Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.
Baca: Hampir Satu Minggu Ditahan, Keluarga Roby Geisha Jenguk sang Gitaris dengan Bawakan Barang Ini
"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding. Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," jelasnya.
Rustandi merasa Roby Geisha untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba, menjadi tamparan besar untuk dirinya sendiri.
"Pastinya ada penyesalan. Makanya dia menerima putusan hakim ini yang memang cukup berat ya vonis dua tahun penjara," ujar Rustandi Senjaya.
# Roby Geisha # penjara # narkoba # ganja
Baca berita lainnya terkait Roby Geisha
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Narkoba, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara, Terima Hukuman sebagai Bentuk Penyesalan
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba! Lempari Batu hingga Rusak Pagar, Situasi Sempat Memanas
Minggu, 12 April 2026
TJB Update
Baru Keluar Penjara, Doni Salmanan Kepergok Tenteng Tas Mewah Rp18 Juta, Asal Usulnya Terungkap
Sabtu, 11 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Diamuk Massa, Warga Bakar Isi Rumah Diduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir, 3 Polisi Jadi Korban
Sabtu, 11 April 2026
LIVE UPDATE
Kendalikan Jaringan Narkoba, WNA Malaysia Ditangkap di Batam, 165 Paket "Happy Water" Diamankan
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Viral Warga Nunukan Labrak Pria Diduga Transaksi Sabu di Depan Rumah, BNN Beri Apresiasi Keberanian
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.