Sabtu, 25 April 2026

Kabar Selebritis

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara akibat Kasus Narkoba, Mengaku Menyesal dan Pasrah

Senin, 5 September 2022 18:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Roby Geisha divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ganja.

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

"Tadi Roby sudah jalani sidang dan divonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha seusai sidang,

Baca: Permohonan Dikabulkan, Roby Geisha Jalani Rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan

Dua tahun diakui Rustandi adalah vonis yang cukup lama untuk Roby, meski ia menyadari kalau kliennya hanyalah pecandu narkotika.

"Cuma dua tahun penjara ini vonisnya pertimbangannya karena ini sudah kesekian kalinya. Tapi pasal yang dijerat ya pasal pengguna," ucapnya.

Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.

Baca: Hampir Satu Minggu Ditahan, Keluarga Roby Geisha Jenguk sang Gitaris dengan Bawakan Barang Ini

"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding. Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," jelasnya.

Rustandi merasa Roby Geisha untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba, menjadi tamparan besar untuk dirinya sendiri.

"Pastinya ada penyesalan. Makanya dia menerima putusan hakim ini yang memang cukup berat ya vonis dua tahun penjara," ujar Rustandi Senjaya.

# Roby Geisha # penjara # narkoba # ganja

Baca berita lainnya terkait Roby Geisha

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Narkoba, Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara, Terima Hukuman sebagai Bentuk Penyesalan

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roby Geisha   #penjara   #narkoba   #ganja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved